Rabu, 20 April 2016

Kasus-Kasus Hutang Dagang

NAMA KELOMPOK :
Ø  Irvan Arif Sanianto (2D214102)
Ø  Johanes Desmas Chrisnata (2C214806)
Ø  Junita Afriani (25214747)
Ø  Irwan Saputra (25214482)



JURNAL HUKUM PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK TERHADAP HAK PENERIMA LISENSI MEREK MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2001
Abstrak
Globalisasi perdagangan telah membuat merek dagang menjadi sangat penting. Sebuah merek dagang adalah tanda yang berfungsi sebagai dibedakan dari orang lain, jaminan kualitas dan sumber asal. Pemilik merek dagang terdafatar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang dalam jangka waktu tertentu atau membarikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Izin kepada pihak lain atau lisensi, harus diberikan melalui surat persetujuan untuk izin untukmenggunakan (tidak mengalihkan kepemilikan) untuk jangka waktu tertentu. Pendaftaran merek dagang dalam daftar umum merek dagang dapat dibatalkan atas permintaan dengan argumen bahwa merek dagang memiliki kesamaan dasar dengan merek dagang terdaftar sebelumnya, atau pendaftaran itu dibuat untuk maksud kejam. Pembatalan hasil pendaftaran merek dagang penghentian perjanjian lisensi merek dagang, namun penerima lisensi dapat berhak sampai selesainya masa perjanjian.
Pendahuluan
Pengaruh globalisasi di segala bidang kehidupan masyarakat, baik dibidang sosial, ekonomi, maupun budaya semakin mendorong laju perkembangan perekonomian masyarakat. Di samping itu, dengan semakin meningkatnya Perkembangan TI dan sarana Transportasi telah menjadikan kegiatan disektor perdagangan barang maupun jasa meningkat secara pesat. Kecenderungan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan terus berlangsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin baik. Beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia.
Dalam era perdagangan global, peranan merek menjadi penting terutama untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Tidak semua tanda dapat didaftar sebagai merek. Hanya tanda-tanda yang memenuhi syarat yang dapat didaftar sebagai merek, seperti mempunyai daya pemebeda; tanda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umu; bukan tanda bersifat umum dan tidak menjadi milik umum; atau bukan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; tanda tersebut juga tidak mempunyai persamaan dengan merek lain yang terdaftar terlebih dahulu.
Fungsi Merek adalah sebagai tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lainnya, sarana promosi dagang, jaminan atas mutu barang atau jasa, dan penunjuk asal barang atau jasa yang di hasilkan, Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan bahwa Hak Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dangan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Hak Merek diberikan oleh Negara karena Hak Merek tidak lahir scara otomatis seperti halnya Hak Cipta. Hak Merek lahir karena pendaftara. Perlindungan hukum merek hanya akan berlangsung apabila hal tersebut dimintakan pendaftaran, karena pendafataran adalah mutlak. Tanpa ada pendaftaran tidak ada hak merek dan juga perlindungan. Pemilik merek terdaftar dapat menggunakan sendiri mereknya untuk jangka waktu 10 tahun dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang kembali.
Hak Merek juga dapat di alihkan haknya dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu Pemilik merek terdaftar dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak mereknya. Pemeberian izin inilah yang di sebut Lisensi.
Pembahasan
Pengertian Lisensi menurut Pasal 1 angka 13 UU Merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan Pengalihan Hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Secara harfiah lisensi mengandung arti sebagai suat ijin (hak atau wewenang) yang diberikan oleh pihak yang berwenang atau pihak yang berhak kepada pihak lain untuk melakukan suatu perbuatan atau berbagai macam perbuatan hukum atas sebidang tanah yang bukan miliknya. Perbuatan-perbuatan hukum tersebut apabila dilakukan tanpa ijin dari si pemilik hak merupakan suau perbuatan yang tidak sah (illegal), perbuatan yang salah atau pelanggaran (trespass), perbuatan yang menimbulkan kerugian (tort) atau perbuatan-perbuatan lain yang termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak diperbolehkan (not be allowed).Banyak pertimbangan yang dipakai untuk pembuatan perjanjian lisensi seperti :
·         Lisensi menambah sumber daya pengusaha pemberi lisensi secara tidak langsung
·         Lisensi memungkinkan perluasan wilayah usaha secara tidak terbatas
Lisensi memperluas pasar
·         Lisensi mempercepat proses pengembanagn usaha bagi industri padat modal
Penyebaran produk lebih mudah dapat mengurangi tingkat kompetisi hingga pada suatu batas tertentu. Pihak pemeberi dan penerima lisensi dapat melakukan trade off (barter) teknologi Pemberi lisensi memungkinkan pemberi lisensi untuk sampai pada batas tertentu melakukan kontrol atas pengelolaan kegiatan usaha yang dilisensikan.
Pasal 43 ayat (1) UU Merek  menyebutkan bahwa pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Lahirnya hubungan hukum para pihak dalam pemberian lisensi harus dituangkan dalam perjanjian. Perjanjian tersebut tunduk sepenuhnya pada hukum perjanjian yang terdapat dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hubungan hukum yang timbul karena perjanjian lisensi demikian penting, maka sebaiknya perjanjian ini dibuat dalam bentuk akta otentik. Ada beberapa hal yang harus dimuat dalam perjanjian lisensi, yakni :
·         Nama dan alamat para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi
·         Merek dan nomor pendaftaran

Ketentuan mengenai :
·         Jangka waktu perjanjian lisensi
·         Dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi di perpanjang
·         Penggunaan mereknya untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas
·         Jumlah royalty dan tata cara pembayarannya
·         Dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lanjut kepada pihak ketiga
·         Kewajiban pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mutu barang yang di produksi dan di perdagangkan
·         Batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila di perjanjikan
Penting untuk diperhatikan agar perjanjian lisensi dapat berjalan dengan baik adalah pengaturan mengenai hak dan kewajiban licensor  dan  licensee secara rinci. Hak dan kewajiban pemberi lisensi adalah :
·         Menerima pembayar royalty sesuai dengan perjanjian
·         Menuntut pembatalan lisensi merek
·         Menjamin penggunaan merek dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga
·         Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu barang atau jasa hasil produksi penerima lisensi
·         Meminta persetujuan kepada penerima lisensi
·         Pembatalan perjanjian lisensi merek





Sedangkan hak dan kewajiban penerima lisensi adalah :
·         Menggunakan merek yang dilisensikan sesuai jangka waktu
·         Menuntut pembayaran kembali royalty yang telah dibayarkan penerima lisensi kepada pemilik merek
·         Memberi lisensi lebih lanjut kepda pihak ketiga
·         Menuntut pembatalan lisensi merek
·         Membayar royalty sesuai perjanjian
·         Meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada Kantor Merek
·         Menjaga mutu barang atau jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang atau jasa atas merek yang dilisensikan.

Pembatalan Pendaftaran Merek
Pembatalan pendaftaran hak merek hanya dapat di ajukan oleh pihak yang berkepentingan atau oleh pihak merek, baik dalam bentuk permohonan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual atau gugatan kepada pengadilan Niaga, dengan dasar alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 UU Merek yang mengatur mengenai merek yang tidak dapat di daftarakan dan merek yang tidak dapat di daftarkan dan merek yang ditolak pendaftarannya.

Akibat Pembatalan Pendaftaran Merek terhadap Hak Penerima Lisensi Merek
Pembatalan pendaftaran merek akan berakibat berakhirnya perjanjian lisensi yang dibuat . walaupun demikian hak penerima masih di lindungi, hal ini dapat dilihat dalam pas 48 UU Merek yang menentukan sebagai berikut :
Penerima lisensi yang beritikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian  lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi.

Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalty kepada pemberi lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayarn royalty kepada pemilik merek yang dibatalkan
Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalty secara sekaligus dari penerima Lisensi,  pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik Merek yang tidak di batalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian Lisensi.





Apabila dalam pelaksanaan perjanjian lisensi tersebut terjadi gugatan pembatalan terhadap kepemilikan merek yang ditujukan kepada pemilik merek sekaligus pemberi lisensi merek, maka kedudukan dari pihak penerima lisensi merek tidak akan terpengaruh oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap sengketa gugatan merek tersebut. Apabila kedudukan pemberi lisensi merek sebagai pemilik merek dibatalkan melalui putusan hakim pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap, maka pihak penerima lisensi merek akan tetap dapat melaksanakan perjanjian lisensi tersebut dan dengan persyaratan bahwa pembayaran royalti pada periode selanjutnya akan dilanjutkan kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik merek yang sah.
Kesimpulan
Pembatal Pendaftaran Merek berakibat berakhirnya perjanjian lisensi merek, akan tetapi pembataln pendaftaran merek tidak berakibat hapusnya hak penerima lisensi merek. Pasal 48 UU Merek memberikan perlindungan terhadap hak penerima lisensi merek yang beritikad baik yang mencatatkan perjanjian lisensi yang dibuatnya pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Penerimaan lisensi merek tersebut teteap berhak melaksanakan perjanjian Lisensi sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi.
Sumber :
http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDHvol112011/VOL11S2011%20AGUS%20MARDIANTO.pdf



Rabu, 30 Maret 2016

HUKUM DAGANG




NAMA KELOMPOK :
Ø  Irvan Arif Sanianto (2D214102)
Ø  Johanes Desmas Chrisnata (2C214806)
Ø  Junita Afriani (25214747)
Ø  Irwan Saputra (25214482)


 HUKUM DAGANG
PENGERTIAN PERDAGANGAN
  Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang membutuhkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
SEJARAH KUH DAGANG DAN SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
            Hal ini disebabkan karena pada zaman Romawi dahulu yaitu Corpus Juris Civilis belum mengenal adanya Hukum Dagang secara khusus. Maka timbul peraturan-peraturan tersendiri dankeputusan-keputusan tersendiri  yang sementara bersandar kepada kebiasaan setempat sehingga timbul apa yang  dinamakan hokum kota (stadsrechten).
            Di Perancis kemudian dibawah Raja Lodewijk XVI timbul :Ordonance du Commerce (1673) dan Ordonance de la Marine (1681), yang kemudian dihimpun dalam satu kita undang-undang ialah: Code de Commerce yang kini menjadi sumber dari KUH Dagang sekarang. Dalam Code de Civil hanya dimuat hal-hal yang berhubungan dengan hokum perjanjian/perikatan (Perundang-undangan di AmerikaSerikat Law of Contracts termasuk dalam Business Law dan dimasukkan dalam satu kondifikasi).
            Ketika di negeri Belanda diadakan kondifikasi maka cara-cara yang dilakukan di Perancis ditiru, ialah dalam KUH Perdata hanya dimuat hal-hal yang dahulu termasuk dalam hokum Romawi yang termuat dalam Corpus Juris Civilis sedangkan hal-hal yang timbul sesudahnya kerajaan Romawi diatur dalam kita undang-undang tersendiri. Indonesia berdasarkan azas konkordinansi kondifikasi hokum dagang ditetapkan dengan pengumuman Pemerintah tanggal  30-4-1847 LN No.23 dalam sebuah kita undang-undang hokum dagang/perniagaan yang pada waktu itu hanya berlaku bagi golongan bangsa Eropa.
            Perubahan-perubahan dalam tahun 1935 tersebut adalah perubahan-perubahan yang dilakukan di negeri Belanda, sedangkan di Indonesia konkordan dengan perubahan-perubahan ini diadakan dalam tahun 1938 dalam Lembaran Negara No. 276. Dalam tahun 1924 KUH Dagang ditetapkan pula berlaku bagi golongan bangsa Tionghoa dan bangsa lainnya kecuali bangsa Indonesia.
            Dengan cara penundukan secara sukarela menurut penetapan Raja tanggal 15-9-1916 yang berlaku mulai 1-1-1917 bangsa Indonesia diperkanankan menyatakan dirinya tunduk kepada KUH Dagang. Terdapat hal-hal  yang  khusus dalam suasana hukum yang lain dari pada suasana keperdataan biasa ini memang diakui, namun hal-hal ini tidak perlu mengharuskan adanya kodifikasi tersendiri.
            Dengandemikianmakasumber-sumberhukum yang utamamengenaiperdaganganadalah KUH Dagangdan KUH Perdata. Hal inijugadinyatakandalampasal 1 KUH Dagang yang memuatketentuan, bahwa KUH Perdataberlakuuntukmasalah-masalah yang diaturdalam KUH Dagang, kecualibilamanaperaturankhususdalam KUH Dagangmenyimpang. Di sininampaklahbahwahukumdagang/niagaitumerupakanhukumsipilistimewa (lexspecialis). Dari sumberhukum KUH Perdatamengenaihal-hal yang berhubungandandiaturdalamKUH Dagang yang pentingadalah:
1.      Tentangperikatan (verbintenissen)
2.      Tentangpersetujuanjual-beli
3.      Tentangperwakilandan“lastgeving”
4.      Tentangmaatschap
Sedangkanperaturan-peraturankhusus yang mengaturhukumdagangdiluar KUH Dagangdapatdisebutantara lain:
1.      Undang-undangKoperasiterakhirUndang-undang No. 12 tahun 1967.
2.      Peraturanpailisemen (LN 217/1905 jo 348/1906)
3.      Undang-undangoktroi (LN 54/1922)
4.      Peraturanmengenaimilik industrial (LN 545/1912 jo, 214/1913)
5.      Peraturanpengangkutandengankereta-api (LN 262/1927)
6.      Ordonansipengangkutan di udara (LN 100-101/1939)
7.      Ordinansilalu-lintasjalan (LN 86-249/1933)
8.      OrdinansiMaskapaiAndilBumiputera (IMA) (LN 569 jo, 717/1939)
Sumberhukum KUH Dagangsendiridalampenyusunannyadibagidalam 2 bukuialah:
Buku I yang mengatur :
a.      Tentangpembukuan (pasal 6-12)
b.      Tentangbeberapamacamperseroan (firma, komanditerdanperseroanterbatas) (pasal 13-56)
c.       Tentang bursa perniagaan, makelardankasir (pasal 59-75)
d.      Tentangkomisioner, ekspeditur, pengangkutandanjuragankapaldalampelayaran di sungai-sungaidanperairanpedalaman (pasal 76-98)
e.      Tentangsurat-suratwesel, aksepdanchequedan lain sebagainya (pasal 100-229)
f.        Tentangreklamedalampailisemen (pasal 230-245)
g.      Tentangasuransi (pasal 246-300)



Sedangkanhukum II mengaturhukumlaut:
a.      Tentangkapallautdanmuatannya (pasal 310-319)
b.      Tentangperusahaanpelayarandanperkapalan (pasal 320-340)
c.       Tentagnahkodakelasidanpenumpang (pasal 341-394)
d.      Tentangpersetujuankerja di laut (pasal 395-452)
e.      Tentangpenyewaandanpemuatankapal (pasal 453-465)
f.        Tentangpengangkutanbarangdanpenumpang (pasal 466-533)
g.      Tentangtabrakan (pasal 534-568)
h.      Tentangasuransilaut (pasal 592-695)
i.        Tentangkerusakankapal (average) (pasal 696-740)
j.        Tentangputusnya/batalnyaperikatandalamperniagaanlaut (pasal 741-747)

PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukumdagangialahhukum yang mengaturhubunganhukumantaramanusia-manusiadanbadan-badanhukumsatusamalainnya, dalamlapanganperdagangan.
HukumDagang Indonesia terutamabersumberpada (diaturdalam):
        I.            Hukumtertulis yang dikodifikasikan :
a.    KitabUndang-undangHukumDagang (KUHD) atauwetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K.)
b.    KitabUndang-undangHukumSipil (KUHS) atauBurgerlijkWetboek Indonesia (BW)
      II.            Hukumtertulis yang belumdikodifikasikan, yakniperaturanperundangankhusus yang mengaturtentanghal-hal yang berhubungandenganperdagangan.
KUHD Indonesia telahkira-kirasatuabad yang laludibawa orang Belandaketanah air kita, mula-mulaiahanyaberlakubagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkanasaskonkordansi). Kemudianjugadinyatakanberlakubagi orang-orang TimurAsing, akantetapitidakberlakuseluruhnyauntuk orang-orang Indonesia (hanyabagian-bagiantertentusaja).
KUHD yang mulaiberlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagiatasduaKitabdan 23 bab: Kitab I terdiridari 10 babdanKitab II terdiridari 13 bab. Isi pokokdaripada KUHD Indonesia ituadalah:
1)        KitabPertamaberjudul: TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
·       Bab I    : Pasal 2, 3, 4, dan 5 telahdihapuskan.
·      Bab II   : Tentangpemeganganbuku.
·      Bab III  : Tentangbeberapajenisperseroan.
·      Bab IV  : Tentang bursa dagang, makelardankasir.
·      Bab V   : Tentangkomisioner, ekspeditur, pengangkutdantentangjuragan-juraganperahuyang melaluisungaidanperairanlaut.
·      Bab VI  : Tentangsuratweseldansurat order.
·      Bab VII : Tentangcek, tentangpromesdankuitansikepadapembawa (aantoonder).
·      Bab VIII: Tentangreklameataupenuntutankembalidalamhalkepailitan.
·      Bab IX  : Tentangasuransiataupertanggunganseumumnya.
·      Bab X   : Tentangpertanggungan (asuransi) terhadapbahayakebakaran, bahaya yang mengancamhasil-hasilpertanian yang belumdipenuhidanpertanggunganjiwa.

2)        KitabKeduaberjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN, yang memuat (HukumLaut) :
·      Bab I    : Tentangkapal-kapallautdanmuatannya.
·      Bab II   : Tentangpengusaha-pengusahakapaldanperusahaan-perusahaanperkapalan.
·      Bab III  : Tentangnahkoda, anakkapaldanpenumpang.
·      Bab IV  : Tentangperjanjiankerjalaut.
·      Bab V A:Tentangpengangkutanbarang.
·      Bab V B:Tentangpengangkutan orang.
·      Bab VI  : Tentangpenubrukan.
·      Bab VII : Tentangpecahnyakapal, perdamparandanditemukannyabarang di laut.
·      Bab VIII:Pasal 569-591 telahdicabut.
·      Bab IX  : Tentangpertanggunganterhadapsegalabahayalautdanterhadapbahayapembudakan.
·      Bab X   : Tentangpertanggunganterhadapbahayadalampengangkutan di daratan, disungaidan di perairandarat.
·      Bab XI  : Tentangkerugian-laut (avary).
·      Bab XII : Tentangberakhirnyaperikatan-perikatandalamperdaganganlaut.
·      Bab XIII: Tentangkapal-kapaldanperahu-perahu yang melaluisungai-sungaidanperairandarat.
Selain sumber-sumber tersebut diatas, Hukum Dagang Indonesia bersumber pulapada aturan hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu berupa peraturan-perundangundangandan kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan di luar kodifikasiyang dimaksudkan antara lain adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan.
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
5.      Undang-UndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
6.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
7.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
8.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
9.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
10.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
11.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
12.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan untuk kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan apabila dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megaturtentang sesuatu hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undangundangatau kepatutan, diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dankewajiban yang harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifatkeperdataan.
HukumDagangselaindiaturdalam KUHD dan KUHS jugaterdapatdalamberbagaiperaturan-peraturankhusus (yang belumdikodifikasikan) sepertimisalnya :
a.        PeraturantentangKoperasi :
·           DenganBadanHukumEropah (Stb. 1949/179)
·           DenganBadanHukum Indonesia (Stb. 1933/108). KeduaperaturaninisekarangtidakberlakulagikarenatelahdigantikanolehUndang-undang No. 79 tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 1967 tentangKoperasi.
b.        PeraturanPailisemen (Stb. 1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c.         Undang-undangOktroi (Stb. 1922/54)
d.        PeraturanHakMilikIndustri (Stb. 1912/545)
e.        Peraturanlalu-lintas (Stb.1933/66 yo. 249)
f.          PeraturanMaskapaiAndil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717)
g.        Peraturantentang Perusahaan Negara (Perpu No. 19 tahun 1960 yo. Undang-undang No. 1 tahun 1961) dan UU No. 9 Tahun 1969 tentangBentuk-bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan).
HUKUM DAGANG YANG TERMUAT DALAM KUHD   
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata(Paual KUHD)  Prof. Subekti. SH berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya "Hukum Dagang"  tidaklah lain daripada Hukum Perdata dan perkataan"dagang bukanlah suatu pengertian-hukum, melainkan suatu pengertian-perekonomian.  
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam  KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat)  belum terkenal dalam peraturan peraturan sebagai yang sekarang termuat KUHD,  sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang dalam abad Pertengahan.

Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang-undang itu bertujuan mempersatukan Hukum Perdata dan Hukum Dagang dalam suatu Kitab Undang-undang. Pada beberapa negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang  “Pedagang”, misalnya:
A. Hanya seorang pedagang saja yang di perbolehkan membuat wesel dagang dan
B. Hanya orang pedagang saja yang dinyatakan failit akan tetapi saat ini hukum   KUHD berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang.
Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, berbunyi"KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyipang dari KUHS".Hal ini berarti bahwa untuk halhal yang diatur dalam KUHD,  sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan,  juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHs.  
Menurut Prof. Subekti: dengan demikian sudahlah diakui, bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Dengan perkataan lain menurut Prof.  Sudiman Kartohadi projo: KUHD merupakan suatu LEx SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS: maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHs, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.

Referensi : Drs. C.S.T. Kansil, SH,. 1994. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Jakarta: SINAR GRAFIKA