Rabu, 30 Maret 2016

HUKUM DAGANG




NAMA KELOMPOK :
Ø  Irvan Arif Sanianto (2D214102)
Ø  Johanes Desmas Chrisnata (2C214806)
Ø  Junita Afriani (25214747)
Ø  Irwan Saputra (25214482)


 HUKUM DAGANG
PENGERTIAN PERDAGANGAN
  Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang membutuhkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
SEJARAH KUH DAGANG DAN SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
            Hal ini disebabkan karena pada zaman Romawi dahulu yaitu Corpus Juris Civilis belum mengenal adanya Hukum Dagang secara khusus. Maka timbul peraturan-peraturan tersendiri dankeputusan-keputusan tersendiri  yang sementara bersandar kepada kebiasaan setempat sehingga timbul apa yang  dinamakan hokum kota (stadsrechten).
            Di Perancis kemudian dibawah Raja Lodewijk XVI timbul :Ordonance du Commerce (1673) dan Ordonance de la Marine (1681), yang kemudian dihimpun dalam satu kita undang-undang ialah: Code de Commerce yang kini menjadi sumber dari KUH Dagang sekarang. Dalam Code de Civil hanya dimuat hal-hal yang berhubungan dengan hokum perjanjian/perikatan (Perundang-undangan di AmerikaSerikat Law of Contracts termasuk dalam Business Law dan dimasukkan dalam satu kondifikasi).
            Ketika di negeri Belanda diadakan kondifikasi maka cara-cara yang dilakukan di Perancis ditiru, ialah dalam KUH Perdata hanya dimuat hal-hal yang dahulu termasuk dalam hokum Romawi yang termuat dalam Corpus Juris Civilis sedangkan hal-hal yang timbul sesudahnya kerajaan Romawi diatur dalam kita undang-undang tersendiri. Indonesia berdasarkan azas konkordinansi kondifikasi hokum dagang ditetapkan dengan pengumuman Pemerintah tanggal  30-4-1847 LN No.23 dalam sebuah kita undang-undang hokum dagang/perniagaan yang pada waktu itu hanya berlaku bagi golongan bangsa Eropa.
            Perubahan-perubahan dalam tahun 1935 tersebut adalah perubahan-perubahan yang dilakukan di negeri Belanda, sedangkan di Indonesia konkordan dengan perubahan-perubahan ini diadakan dalam tahun 1938 dalam Lembaran Negara No. 276. Dalam tahun 1924 KUH Dagang ditetapkan pula berlaku bagi golongan bangsa Tionghoa dan bangsa lainnya kecuali bangsa Indonesia.
            Dengan cara penundukan secara sukarela menurut penetapan Raja tanggal 15-9-1916 yang berlaku mulai 1-1-1917 bangsa Indonesia diperkanankan menyatakan dirinya tunduk kepada KUH Dagang. Terdapat hal-hal  yang  khusus dalam suasana hukum yang lain dari pada suasana keperdataan biasa ini memang diakui, namun hal-hal ini tidak perlu mengharuskan adanya kodifikasi tersendiri.
            Dengandemikianmakasumber-sumberhukum yang utamamengenaiperdaganganadalah KUH Dagangdan KUH Perdata. Hal inijugadinyatakandalampasal 1 KUH Dagang yang memuatketentuan, bahwa KUH Perdataberlakuuntukmasalah-masalah yang diaturdalam KUH Dagang, kecualibilamanaperaturankhususdalam KUH Dagangmenyimpang. Di sininampaklahbahwahukumdagang/niagaitumerupakanhukumsipilistimewa (lexspecialis). Dari sumberhukum KUH Perdatamengenaihal-hal yang berhubungandandiaturdalamKUH Dagang yang pentingadalah:
1.      Tentangperikatan (verbintenissen)
2.      Tentangpersetujuanjual-beli
3.      Tentangperwakilandan“lastgeving”
4.      Tentangmaatschap
Sedangkanperaturan-peraturankhusus yang mengaturhukumdagangdiluar KUH Dagangdapatdisebutantara lain:
1.      Undang-undangKoperasiterakhirUndang-undang No. 12 tahun 1967.
2.      Peraturanpailisemen (LN 217/1905 jo 348/1906)
3.      Undang-undangoktroi (LN 54/1922)
4.      Peraturanmengenaimilik industrial (LN 545/1912 jo, 214/1913)
5.      Peraturanpengangkutandengankereta-api (LN 262/1927)
6.      Ordonansipengangkutan di udara (LN 100-101/1939)
7.      Ordinansilalu-lintasjalan (LN 86-249/1933)
8.      OrdinansiMaskapaiAndilBumiputera (IMA) (LN 569 jo, 717/1939)
Sumberhukum KUH Dagangsendiridalampenyusunannyadibagidalam 2 bukuialah:
Buku I yang mengatur :
a.      Tentangpembukuan (pasal 6-12)
b.      Tentangbeberapamacamperseroan (firma, komanditerdanperseroanterbatas) (pasal 13-56)
c.       Tentang bursa perniagaan, makelardankasir (pasal 59-75)
d.      Tentangkomisioner, ekspeditur, pengangkutandanjuragankapaldalampelayaran di sungai-sungaidanperairanpedalaman (pasal 76-98)
e.      Tentangsurat-suratwesel, aksepdanchequedan lain sebagainya (pasal 100-229)
f.        Tentangreklamedalampailisemen (pasal 230-245)
g.      Tentangasuransi (pasal 246-300)



Sedangkanhukum II mengaturhukumlaut:
a.      Tentangkapallautdanmuatannya (pasal 310-319)
b.      Tentangperusahaanpelayarandanperkapalan (pasal 320-340)
c.       Tentagnahkodakelasidanpenumpang (pasal 341-394)
d.      Tentangpersetujuankerja di laut (pasal 395-452)
e.      Tentangpenyewaandanpemuatankapal (pasal 453-465)
f.        Tentangpengangkutanbarangdanpenumpang (pasal 466-533)
g.      Tentangtabrakan (pasal 534-568)
h.      Tentangasuransilaut (pasal 592-695)
i.        Tentangkerusakankapal (average) (pasal 696-740)
j.        Tentangputusnya/batalnyaperikatandalamperniagaanlaut (pasal 741-747)

PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukumdagangialahhukum yang mengaturhubunganhukumantaramanusia-manusiadanbadan-badanhukumsatusamalainnya, dalamlapanganperdagangan.
HukumDagang Indonesia terutamabersumberpada (diaturdalam):
        I.            Hukumtertulis yang dikodifikasikan :
a.    KitabUndang-undangHukumDagang (KUHD) atauwetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K.)
b.    KitabUndang-undangHukumSipil (KUHS) atauBurgerlijkWetboek Indonesia (BW)
      II.            Hukumtertulis yang belumdikodifikasikan, yakniperaturanperundangankhusus yang mengaturtentanghal-hal yang berhubungandenganperdagangan.
KUHD Indonesia telahkira-kirasatuabad yang laludibawa orang Belandaketanah air kita, mula-mulaiahanyaberlakubagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkanasaskonkordansi). Kemudianjugadinyatakanberlakubagi orang-orang TimurAsing, akantetapitidakberlakuseluruhnyauntuk orang-orang Indonesia (hanyabagian-bagiantertentusaja).
KUHD yang mulaiberlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagiatasduaKitabdan 23 bab: Kitab I terdiridari 10 babdanKitab II terdiridari 13 bab. Isi pokokdaripada KUHD Indonesia ituadalah:
1)        KitabPertamaberjudul: TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
·       Bab I    : Pasal 2, 3, 4, dan 5 telahdihapuskan.
·      Bab II   : Tentangpemeganganbuku.
·      Bab III  : Tentangbeberapajenisperseroan.
·      Bab IV  : Tentang bursa dagang, makelardankasir.
·      Bab V   : Tentangkomisioner, ekspeditur, pengangkutdantentangjuragan-juraganperahuyang melaluisungaidanperairanlaut.
·      Bab VI  : Tentangsuratweseldansurat order.
·      Bab VII : Tentangcek, tentangpromesdankuitansikepadapembawa (aantoonder).
·      Bab VIII: Tentangreklameataupenuntutankembalidalamhalkepailitan.
·      Bab IX  : Tentangasuransiataupertanggunganseumumnya.
·      Bab X   : Tentangpertanggungan (asuransi) terhadapbahayakebakaran, bahaya yang mengancamhasil-hasilpertanian yang belumdipenuhidanpertanggunganjiwa.

2)        KitabKeduaberjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN, yang memuat (HukumLaut) :
·      Bab I    : Tentangkapal-kapallautdanmuatannya.
·      Bab II   : Tentangpengusaha-pengusahakapaldanperusahaan-perusahaanperkapalan.
·      Bab III  : Tentangnahkoda, anakkapaldanpenumpang.
·      Bab IV  : Tentangperjanjiankerjalaut.
·      Bab V A:Tentangpengangkutanbarang.
·      Bab V B:Tentangpengangkutan orang.
·      Bab VI  : Tentangpenubrukan.
·      Bab VII : Tentangpecahnyakapal, perdamparandanditemukannyabarang di laut.
·      Bab VIII:Pasal 569-591 telahdicabut.
·      Bab IX  : Tentangpertanggunganterhadapsegalabahayalautdanterhadapbahayapembudakan.
·      Bab X   : Tentangpertanggunganterhadapbahayadalampengangkutan di daratan, disungaidan di perairandarat.
·      Bab XI  : Tentangkerugian-laut (avary).
·      Bab XII : Tentangberakhirnyaperikatan-perikatandalamperdaganganlaut.
·      Bab XIII: Tentangkapal-kapaldanperahu-perahu yang melaluisungai-sungaidanperairandarat.
Selain sumber-sumber tersebut diatas, Hukum Dagang Indonesia bersumber pulapada aturan hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu berupa peraturan-perundangundangandan kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan di luar kodifikasiyang dimaksudkan antara lain adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan.
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
5.      Undang-UndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
6.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
7.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
8.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
9.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
10.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
11.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
12.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan untuk kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan apabila dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megaturtentang sesuatu hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undangundangatau kepatutan, diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dankewajiban yang harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifatkeperdataan.
HukumDagangselaindiaturdalam KUHD dan KUHS jugaterdapatdalamberbagaiperaturan-peraturankhusus (yang belumdikodifikasikan) sepertimisalnya :
a.        PeraturantentangKoperasi :
·           DenganBadanHukumEropah (Stb. 1949/179)
·           DenganBadanHukum Indonesia (Stb. 1933/108). KeduaperaturaninisekarangtidakberlakulagikarenatelahdigantikanolehUndang-undang No. 79 tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 1967 tentangKoperasi.
b.        PeraturanPailisemen (Stb. 1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c.         Undang-undangOktroi (Stb. 1922/54)
d.        PeraturanHakMilikIndustri (Stb. 1912/545)
e.        Peraturanlalu-lintas (Stb.1933/66 yo. 249)
f.          PeraturanMaskapaiAndil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717)
g.        Peraturantentang Perusahaan Negara (Perpu No. 19 tahun 1960 yo. Undang-undang No. 1 tahun 1961) dan UU No. 9 Tahun 1969 tentangBentuk-bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan).
HUKUM DAGANG YANG TERMUAT DALAM KUHD   
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata(Paual KUHD)  Prof. Subekti. SH berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya "Hukum Dagang"  tidaklah lain daripada Hukum Perdata dan perkataan"dagang bukanlah suatu pengertian-hukum, melainkan suatu pengertian-perekonomian.  
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam  KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat)  belum terkenal dalam peraturan peraturan sebagai yang sekarang termuat KUHD,  sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang dalam abad Pertengahan.

Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang-undang itu bertujuan mempersatukan Hukum Perdata dan Hukum Dagang dalam suatu Kitab Undang-undang. Pada beberapa negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang  “Pedagang”, misalnya:
A. Hanya seorang pedagang saja yang di perbolehkan membuat wesel dagang dan
B. Hanya orang pedagang saja yang dinyatakan failit akan tetapi saat ini hukum   KUHD berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang.
Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, berbunyi"KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyipang dari KUHS".Hal ini berarti bahwa untuk halhal yang diatur dalam KUHD,  sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan,  juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHs.  
Menurut Prof. Subekti: dengan demikian sudahlah diakui, bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Dengan perkataan lain menurut Prof.  Sudiman Kartohadi projo: KUHD merupakan suatu LEx SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS: maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHs, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.

Referensi : Drs. C.S.T. Kansil, SH,. 1994. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Jakarta: SINAR GRAFIKA