NAMA KELOMPOK :
Ø
Irvan Arif Sanianto (2D214102)
Ø
Johanes Desmas Chrisnata (2C214806)
Ø
Junita Afriani (25214747)
Ø
Irwan Saputra (25214482)
HUKUM DAGANG
PENGERTIAN PERDAGANGAN
Perdagangan atau Perniagaan
pada umumnya,
ialah pekerjaan
membeli barang
dari suatu
tempat atau
pada suatu
waktu dan
menjual barang
itu di tempat
lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh
keuntungan. Dalam
zaman yang
modern ini perdagangan adalah
pemberian perantaraan
kepada produsen
dan konsumen
untuk membelikan
dan menjualkan
barang-barang yang membutuhkan
dan memajukan
pembelian dan
penjualan itu.
SEJARAH KUH DAGANG DAN SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hal ini disebabkan
karena pada
zaman Romawi
dahulu yaitu
Corpus Juris Civilis belum mengenal
adanya Hukum
Dagang secara
khusus. Maka timbul
peraturan-peraturan tersendiri
dankeputusan-keputusan tersendiri
yang
sementara bersandar
kepada kebiasaan
setempat sehingga
timbul apa yang
dinamakan hokum kota (stadsrechten).
Di Perancis kemudian
dibawah Raja
Lodewijk XVI timbul :Ordonance du
Commerce (1673) dan
Ordonance de la Marine (1681), yang kemudian dihimpun
dalam satu
kita undang-undang
ialah: Code de Commerce yang kini menjadi
sumber dari KUH Dagang sekarang. Dalam Code de Civil
hanya dimuat hal-hal yang berhubungan dengan hokum perjanjian/perikatan (Perundang-undangan
di AmerikaSerikat Law of Contracts termasuk dalam
Business Law dan dimasukkan
dalam satu
kondifikasi).
Ketika di negeri Belanda
diadakan kondifikasi
maka cara-cara yang dilakukan di Perancis ditiru, ialah
dalam KUH
Perdata hanya dimuat
hal-hal yang
dahulu termasuk dalam hokum Romawi yang termuat dalam
Corpus Juris Civilis sedangkan hal-hal yang timbul sesudahnya
kerajaan Romawi
diatur dalam
kita undang-undang
tersendiri.
Indonesia berdasarkan
azas konkordinansi
kondifikasi hokum
dagang ditetapkan
dengan pengumuman
Pemerintah tanggal
30-4-1847 LN No.23 dalam sebuah
kita undang-undang
hokum dagang/perniagaan yang pada waktu
itu hanya
berlaku bagi
golongan bangsa
Eropa.
Perubahan-perubahan dalam
tahun 1935
tersebut adalah perubahan-perubahan yang dilakukan di negeri Belanda, sedangkan di Indonesia konkordan dengan
perubahan-perubahan ini
diadakan dalam
tahun 1938
dalam Lembaran Negara No.
276. Dalam tahun 1924 KUH Dagang ditetapkan pula berlaku bagi
golongan bangsa
Tionghoa dan
bangsa lainnya
kecuali bangsa Indonesia.
Dengan cara
penundukan secara
sukarela menurut
penetapan Raja
tanggal 15-9-1916 yang berlaku
mulai 1-1-1917
bangsa Indonesia diperkanankan
menyatakan dirinya
tunduk kepada KUH Dagang. Terdapat hal-hal
yang
khusus dalam
suasana hukum yang lain dari pada
suasana keperdataan
biasa ini
memang diakui, namun
hal-hal ini
tidak perlu
mengharuskan adanya
kodifikasi tersendiri.
Dengandemikianmakasumber-sumberhukum
yang utamamengenaiperdaganganadalah KUH Dagangdan KUH Perdata. Hal
inijugadinyatakandalampasal 1 KUH Dagang yang memuatketentuan, bahwa KUH
Perdataberlakuuntukmasalah-masalah yang diaturdalam KUH Dagang,
kecualibilamanaperaturankhususdalam KUH Dagangmenyimpang. Di
sininampaklahbahwahukumdagang/niagaitumerupakanhukumsipilistimewa (lexspecialis). Dari sumberhukum KUH Perdatamengenaihal-hal
yang berhubungandandiaturdalamKUH Dagang yang pentingadalah:
1.
Tentangperikatan (verbintenissen)
2.
Tentangpersetujuanjual-beli
3.
Tentangperwakilandan“lastgeving”
4.
Tentangmaatschap
Sedangkanperaturan-peraturankhusus
yang mengaturhukumdagangdiluar KUH Dagangdapatdisebutantara lain:
1.
Undang-undangKoperasiterakhirUndang-undang No. 12
tahun 1967.
2.
Peraturanpailisemen (LN 217/1905 jo 348/1906)
3.
Undang-undangoktroi (LN 54/1922)
4.
Peraturanmengenaimilik industrial (LN 545/1912 jo,
214/1913)
5.
Peraturanpengangkutandengankereta-api (LN 262/1927)
6.
Ordonansipengangkutan di udara (LN 100-101/1939)
7.
Ordinansilalu-lintasjalan (LN 86-249/1933)
Sumberhukum KUH
Dagangsendiridalampenyusunannyadibagidalam 2 bukuialah:
Buku I yang mengatur :
a.
Tentangpembukuan (pasal 6-12)
b.
Tentangbeberapamacamperseroan (firma,
komanditerdanperseroanterbatas) (pasal 13-56)
c.
Tentang bursa perniagaan, makelardankasir (pasal
59-75)
d.
Tentangkomisioner, ekspeditur, pengangkutandanjuragankapaldalampelayaran
di sungai-sungaidanperairanpedalaman (pasal 76-98)
e.
Tentangsurat-suratwesel, aksepdanchequedan lain
sebagainya (pasal 100-229)
f.
Tentangreklamedalampailisemen (pasal 230-245)
g.
Tentangasuransi (pasal 246-300)
Sedangkanhukum II
mengaturhukumlaut:
a.
Tentangkapallautdanmuatannya (pasal 310-319)
b.
Tentangperusahaanpelayarandanperkapalan (pasal
320-340)
c.
Tentagnahkodakelasidanpenumpang (pasal 341-394)
d.
Tentangpersetujuankerja di laut (pasal 395-452)
e.
Tentangpenyewaandanpemuatankapal (pasal 453-465)
f.
Tentangpengangkutanbarangdanpenumpang (pasal 466-533)
g.
Tentangtabrakan (pasal 534-568)
h.
Tentangasuransilaut (pasal 592-695)
i.
Tentangkerusakankapal (average) (pasal 696-740)
j.
Tentangputusnya/batalnyaperikatandalamperniagaanlaut
(pasal 741-747)
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukumdagangialahhukum
yang
mengaturhubunganhukumantaramanusia-manusiadanbadan-badanhukumsatusamalainnya,
dalamlapanganperdagangan.
HukumDagang Indonesia
terutamabersumberpada (diaturdalam):
I.
Hukumtertulis yang dikodifikasikan :
a.
KitabUndang-undangHukumDagang (KUHD) atauwetboek van
Koophandel Indonesia (W.v.K.)
b.
KitabUndang-undangHukumSipil (KUHS)
atauBurgerlijkWetboek Indonesia (BW)
II.
Hukumtertulis yang belumdikodifikasikan,
yakniperaturanperundangankhusus yang mengaturtentanghal-hal yang berhubungandenganperdagangan.
KUHD Indonesia
telahkira-kirasatuabad yang laludibawa orang Belandaketanah air kita,
mula-mulaiahanyaberlakubagi orang-orang Eropa di Indonesia
(berdasarkanasaskonkordansi). Kemudianjugadinyatakanberlakubagi orang-orang
TimurAsing, akantetapitidakberlakuseluruhnyauntuk orang-orang Indonesia
(hanyabagian-bagiantertentusaja).
KUHD yang mulaiberlaku
di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagiatasduaKitabdan 23 bab: Kitab I terdiridari
10 babdanKitab II terdiridari 13 bab. Isi pokokdaripada KUHD Indonesia
ituadalah:
1)
KitabPertamaberjudul:
TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
·
Bab I : Pasal
2, 3, 4, dan 5 telahdihapuskan.
·
Bab II :
Tentangpemeganganbuku.
·
Bab III :
Tentangbeberapajenisperseroan.
·
Bab IV : Tentang
bursa dagang, makelardankasir.
·
Bab V : Tentangkomisioner,
ekspeditur, pengangkutdantentangjuragan-juraganperahuyang
melaluisungaidanperairanlaut.
·
Bab VI :
Tentangsuratweseldansurat order.
·
Bab VII :
Tentangcek, tentangpromesdankuitansikepadapembawa (aantoonder).
·
Bab VIII: Tentangreklameataupenuntutankembalidalamhalkepailitan.
·
Bab IX :
Tentangasuransiataupertanggunganseumumnya.
·
Bab X :
Tentangpertanggungan (asuransi) terhadapbahayakebakaran, bahaya yang
mengancamhasil-hasilpertanian yang belumdipenuhidanpertanggunganjiwa.
2)
KitabKeduaberjudul : TENTANG HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN, yang
memuat (HukumLaut) :
·
Bab I :
Tentangkapal-kapallautdanmuatannya.
·
Bab II :
Tentangpengusaha-pengusahakapaldanperusahaan-perusahaanperkapalan.
·
Bab III : Tentangnahkoda,
anakkapaldanpenumpang.
·
Bab IV :
Tentangperjanjiankerjalaut.
·
Bab V A:Tentangpengangkutanbarang.
·
Bab V B:Tentangpengangkutan orang.
·
Bab VI :
Tentangpenubrukan.
·
Bab VII :
Tentangpecahnyakapal, perdamparandanditemukannyabarang di laut.
·
Bab VIII:Pasal 569-591 telahdicabut.
·
Bab IX :
Tentangpertanggunganterhadapsegalabahayalautdanterhadapbahayapembudakan.
·
Bab X :
Tentangpertanggunganterhadapbahayadalampengangkutan di daratan, disungaidan di
perairandarat.
·
Bab XI :
Tentangkerugian-laut (avary).
·
Bab XII :
Tentangberakhirnyaperikatan-perikatandalamperdaganganlaut.
·
Bab XIII: Tentangkapal-kapaldanperahu-perahu yang
melaluisungai-sungaidanperairandarat.
Selain
sumber-sumber tersebut diatas, Hukum Dagang Indonesia bersumber pulapada aturan
hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu berupa peraturan-perundangundangandan
kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan di luar kodifikasiyang
dimaksudkan antara lain adalah:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib
Daftar Perusahaan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan.
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas
5. Undang-UndangNomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang.
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Sedangkan
untuk kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan apabila
dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megaturtentang sesuatu
hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undangundangatau
kepatutan, diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dankewajiban
yang harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifatkeperdataan.
HukumDagangselaindiaturdalam
KUHD dan KUHS jugaterdapatdalamberbagaiperaturan-peraturankhusus (yang
belumdikodifikasikan) sepertimisalnya :
a.
PeraturantentangKoperasi :
·
DenganBadanHukumEropah (Stb. 1949/179)
·
DenganBadanHukum Indonesia (Stb. 1933/108).
KeduaperaturaninisekarangtidakberlakulagikarenatelahdigantikanolehUndang-undang
No. 79 tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 1967 tentangKoperasi.
b.
PeraturanPailisemen (Stb. 1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c.
Undang-undangOktroi (Stb. 1922/54)
d.
PeraturanHakMilikIndustri (Stb. 1912/545)
e.
Peraturanlalu-lintas (Stb.1933/66 yo. 249)
f.
PeraturanMaskapaiAndil Indonesia (Stb. 1939/589 yo.
717)
g.
Peraturantentang Perusahaan Negara (Perpu No. 19 tahun
1960 yo. Undang-undang No. 1 tahun 1961) dan UU No. 9 Tahun 1969
tentangBentuk-bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan).
HUKUM DAGANG YANG TERMUAT DALAM KUHD
Hubungan Hukum
Dagang dan Hukum Perdata(Paual KUHD) Prof. Subekti. SH berpendapat bahwa terdapatnya
KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya
"Hukum Dagang" tidaklah lain daripada Hukum Perdata dan
perkataan"dagang bukanlah suatu pengertian-hukum, melainkan suatu
pengertian-perekonomian.
Seperti telah
kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi yang menjadi sumber
terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum terkenal dalam peraturan
peraturan sebagai yang sekarang termuat KUHD, sebab perdagangan antar
negara baru mulai berkembang dalam abad Pertengahan.
Di Nederland
sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata
dalam dua Kitab Undang-undang itu bertujuan mempersatukan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang dalam suatu Kitab Undang-undang. Pada beberapa negara lainnya, misalnya
di Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum
Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan peraturan yang
termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “Pedagang”, misalnya:
A. Hanya
seorang pedagang saja yang di perbolehkan membuat wesel dagang dan
B. Hanya orang
pedagang saja yang dinyatakan failit akan tetapi saat ini hukum KUHD berlaku bagi setiap orang termasuk juga
seorang pedagang.
Malahan
dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal
ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, berbunyi"KUHS dapat juga
berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus
menyipang dari KUHS".Hal ini
berarti bahwa untuk halhal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak
terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam KUHs.
Menurut Prof.
Subekti: dengan demikian sudahlah diakui, bahwa kedudukan KUHD terhadap
KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Dengan perkataan lain
menurut Prof. Sudiman Kartohadi projo: KUHD merupakan suatu LEx SPECIALIS
terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS: maka sebagai Lex Specialis, kalau
andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam
KUHs, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Referensi : Drs.
C.S.T. Kansil, SH,. 1994. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia.Jakarta: SINAR GRAFIKA