NAMA
KELOMPOK :
Ø Irvan Arif Sanianto (2D214102)
Ø Johanes Desmas Chrisnata (2C214806)
Ø Junita Afriani (25214747)
Ø Irwan Saputra (25214482)
JURNAL HUKUM PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK TERHADAP HAK PENERIMA LISENSI MEREK MENURUT UU NO. 15
TAHUN 2001
Abstrak
Globalisasi perdagangan telah membuat
merek dagang menjadi sangat penting. Sebuah merek dagang adalah tanda yang berfungsi sebagai dibedakan dari orang
lain, jaminan kualitas dan sumber asal. Pemilik merek dagang terdafatar memiliki hak eksklusif untuk
menggunakan merek dagang dalam jangka waktu tertentu atau membarikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Izin kepada pihak lain atau lisensi, harus diberikan melalui surat persetujuan untuk izin untukmenggunakan (tidak mengalihkan kepemilikan) untuk jangka waktu
tertentu. Pendaftaran merek dagang dalam daftar umum merek dagang dapat dibatalkan atas
permintaan dengan argumen bahwa merek dagang memiliki kesamaan dasar dengan merek dagang terdaftar sebelumnya, atau pendaftaran itu dibuat untuk maksud kejam. Pembatalan hasil pendaftaran merek dagang penghentian perjanjian lisensi merek
dagang, namun penerima lisensi dapat berhak sampai
selesainya masa perjanjian.
Pendahuluan
Pengaruh globalisasi di segala bidang
kehidupan masyarakat, baik dibidang sosial, ekonomi, maupun budaya semakin
mendorong laju perkembangan perekonomian masyarakat. Di samping itu, dengan semakin meningkatnya Perkembangan TI dan
sarana Transportasi telah menjadikan kegiatan disektor perdagangan barang maupun jasa meningkat secara pesat. Kecenderungan meningkatnya arus
perdagangan barang dan jasa tersebut akan terus berlangsung sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin baik. Beberapa negara semakin
mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang
dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia.
Dalam era perdagangan global, peranan merek menjadi penting terutama
untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Tidak semua tanda dapat didaftar sebagai merek. Hanya tanda-tanda yang memenuhi syarat yang dapat didaftar sebagai merek, seperti mempunyai daya pemebeda; tanda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umu; bukan tanda bersifat umum dan tidak menjadi milik umum; atau bukan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; tanda tersebut juga tidak mempunyai persamaan dengan merek lain yang terdaftar terlebih dahulu.
Fungsi Merek adalah sebagai tanda pengenal
untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lainnya, sarana promosi dagang,
jaminan atas mutu barang atau jasa, dan penunjuk asal barang atau jasa yang di
hasilkan, Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan bahwa Hak Merek
adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dangan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak Merek diberikan oleh Negara karena Hak Merek tidak lahir scara otomatis seperti halnya Hak Cipta. Hak Merek lahir karena pendaftara. Perlindungan hukum merek hanya akan berlangsung apabila hal tersebut dimintakan pendaftaran, karena pendafataran adalah mutlak. Tanpa ada pendaftaran tidak ada hak merek dan juga perlindungan. Pemilik merek terdaftar dapat menggunakan sendiri mereknya untuk jangka waktu 10 tahun dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang kembali. Hak Merek juga dapat di alihkan haknya dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu Pemilik merek terdaftar dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak mereknya. Pemeberian izin inilah yang di sebut Lisensi.
Pembahasan
Pengertian Lisensi menurut Pasal 1 angka
13 UU Merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
Pengalihan Hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau
sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan
syarat tertentu.
Secara harfiah lisensi mengandung arti sebagai suat ijin (hak atau wewenang) yang diberikan oleh pihak yang berwenang atau pihak yang berhak kepada pihak lain untuk melakukan suatu perbuatan atau berbagai macam perbuatan hukum atas sebidang tanah yang bukan miliknya. Perbuatan-perbuatan hukum tersebut apabila dilakukan tanpa ijin dari si pemilik hak merupakan suau perbuatan yang tidak sah (illegal), perbuatan yang salah atau pelanggaran (trespass), perbuatan yang menimbulkan kerugian (tort) atau perbuatan-perbuatan lain yang termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak diperbolehkan (not be allowed).Banyak pertimbangan yang dipakai untuk pembuatan perjanjian lisensi seperti :
·
Lisensi menambah sumber daya pengusaha
pemberi lisensi secara tidak langsung
·
Lisensi memungkinkan perluasan wilayah
usaha secara tidak terbatas
Lisensi memperluas pasar
Lisensi memperluas pasar
·
Lisensi mempercepat proses pengembanagn
usaha bagi industri padat modal
Penyebaran produk lebih mudah dapat mengurangi tingkat kompetisi hingga
pada suatu batas tertentu. Pihak pemeberi dan penerima lisensi dapat melakukan trade off (barter) teknologi Pemberi
lisensi memungkinkan pemberi lisensi untuk sampai pada batas tertentu melakukan
kontrol atas pengelolaan kegiatan usaha yang dilisensikan.
Pasal 43 ayat (1) UU Merek
menyebutkan bahwa pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan
merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Lahirnya
hubungan hukum para pihak dalam pemberian lisensi harus dituangkan dalam perjanjian. Perjanjian
tersebut tunduk sepenuhnya pada hukum perjanjian yang terdapat dalam kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hubungan hukum yang timbul karena
perjanjian lisensi demikian penting, maka sebaiknya perjanjian ini dibuat dalam
bentuk akta otentik. Ada beberapa hal yang harus dimuat dalam perjanjian
lisensi, yakni :
·
Nama dan alamat para pihak yang
mengadakan perjanjian lisensi
·
Merek dan nomor pendaftaran
Ketentuan mengenai :
·
Jangka waktu perjanjian lisensi
·
Dapat atau tidaknya jangka waktu
perjanjian lisensi di perpanjang
·
Penggunaan mereknya untuk seluruh atau
sebagian jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas
·
Jumlah royalty dan tata cara
pembayarannya
·
Dapat atau tidaknya penerima lisensi
memberikan lisensi lanjut kepada pihak ketiga
·
Kewajiban pemberi lisensi untuk
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mutu barang yang di produksi dan di
perdagangkan
·
Batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi,
apabila di perjanjikan
Penting untuk diperhatikan agar
perjanjian lisensi dapat berjalan dengan baik adalah pengaturan mengenai hak
dan kewajiban licensor dan licensee secara rinci. Hak dan kewajiban
pemberi lisensi adalah :
·
Menerima pembayar royalty sesuai dengan
perjanjian
·
Menuntut pembatalan lisensi merek
·
Menjamin penggunaan merek dari cacat
hukum atau gugatan dari pihak ketiga
·
Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap mutu barang atau jasa hasil produksi penerima lisensi
·
Meminta persetujuan kepada penerima
lisensi
·
Pembatalan perjanjian lisensi merek
Sedangkan hak dan kewajiban penerima lisensi
adalah :
·
Menggunakan merek yang dilisensikan
sesuai jangka waktu
·
Menuntut pembayaran kembali royalty yang
telah dibayarkan penerima lisensi kepada pemilik merek
·
Memberi lisensi lebih lanjut kepda pihak
ketiga
·
Menuntut pembatalan lisensi merek
·
Membayar royalty sesuai perjanjian
·
Meminta pencatatan perjanjian lisensi
kepada Kantor Merek
·
Menjaga mutu barang atau jasa hasil
produksinya sesuai dengan standar mutu barang atau jasa atas merek yang
dilisensikan.
Pembatalan Pendaftaran Merek
Pembatalan pendaftaran hak merek hanya dapat
di ajukan oleh pihak yang berkepentingan atau oleh pihak merek, baik dalam bentuk permohonan kepada
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual atau gugatan kepada pengadilan Niaga, dengan dasar
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 UU Merek yang
mengatur mengenai merek yang tidak dapat di daftarakan dan merek yang tidak
dapat di daftarkan dan merek yang ditolak pendaftarannya.
Akibat Pembatalan Pendaftaran Merek terhadap Hak Penerima Lisensi Merek
Pembatalan pendaftaran merek akan berakibat berakhirnya perjanjian lisensi yang dibuat . walaupun demikian hak penerima masih di lindungi, hal ini dapat dilihat dalam pas 48 UU Merek yang menentukan sebagai berikut : Penerima lisensi yang beritikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi.
Akibat Pembatalan Pendaftaran Merek terhadap Hak Penerima Lisensi Merek
Pembatalan pendaftaran merek akan berakibat berakhirnya perjanjian lisensi yang dibuat . walaupun demikian hak penerima masih di lindungi, hal ini dapat dilihat dalam pas 48 UU Merek yang menentukan sebagai berikut : Penerima lisensi yang beritikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi.
Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalty kepada pemberi lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayarn royalty kepada pemilik merek yang dibatalkan
Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalty secara sekaligus dari penerima Lisensi, pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik Merek yang tidak di batalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian Lisensi.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian
lisensi tersebut terjadi gugatan pembatalan terhadap kepemilikan merek yang
ditujukan kepada pemilik merek sekaligus pemberi lisensi merek, maka kedudukan
dari pihak penerima lisensi merek tidak akan terpengaruh oleh putusan hakim
yang berkekuatan hukum tetap terhadap sengketa gugatan merek tersebut. Apabila
kedudukan pemberi lisensi merek sebagai pemilik merek dibatalkan melalui
putusan hakim pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap, maka pihak
penerima lisensi merek akan tetap dapat melaksanakan perjanjian lisensi
tersebut dan dengan persyaratan bahwa pembayaran royalti pada periode
selanjutnya akan dilanjutkan kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik merek
yang sah.
Kesimpulan
Pembatal Pendaftaran Merek berakibat
berakhirnya perjanjian lisensi merek, akan tetapi pembataln pendaftaran merek
tidak berakibat hapusnya hak penerima lisensi merek. Pasal 48 UU Merek
memberikan perlindungan terhadap hak penerima lisensi merek yang beritikad baik
yang mencatatkan perjanjian lisensi yang dibuatnya pada Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual. Penerimaan lisensi merek tersebut teteap berhak
melaksanakan perjanjian Lisensi sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian lisensi.
Sumber :
http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDHvol112011/VOL11S2011%20AGUS%20MARDIANTO.pdf