BAB 1 PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
I. PENGERTIAN ETIKA
Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau
kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang
telah dilakukan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari
kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti
benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Definisi Etika Menurut Para Ahli :
1.
Menurut Bertens :
Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2.
Menurut KBBI : Etika
dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai
yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
3.
Menurut Sumaryono
(1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan
menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi
tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan
melalui kehendak manusia.
II.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Dalam peradaban
sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba
menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide
agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas
menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan,
persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
1.
Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup
penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia
memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah
dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya
sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
2.
Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan
tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak
antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai
bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas
dasar apapun.
3. Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu
berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini
biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati,
kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya
selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima
oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi
masyarakat.
4. Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan
kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh.
Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan
proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
5. Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu
untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam
prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk
melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan
atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus
diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang
semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan
sebagai:
1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan
pilihan.
2. kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan
pilihannya tersebut.
3. kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
4. Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya
digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran
itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat
diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum
dapatdibuktikan.Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat
dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan
antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya.
Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia,
masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar
dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan,
dan kebenaran bagi setiap orang.
III. BASIS TEORI
ETIKA
1. Etika Teleologi
Dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua
aliran etika teleologi :
·
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi
persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika
kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
·
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah
“the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari
jumlah orang yang terbesar.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani
‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu
harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama
menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi
dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah
diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika
yang terpenting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak
ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu
aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
1. Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak
ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati
dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia
untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan :
1. Kebijaksanaan
2. Keadilan
3. Suka bekerja keras
4. Hidup yang baik
IV. EGOISME
Egoisme merupakan
motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya
menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu
tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah
“egois”.
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan
meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya
memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya –
intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian
terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri
sendiri. Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari ‘Aku
adalah’:. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti
dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai
atau dianggap sebagai “dekat,” dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh
egois itu. Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm
Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang
teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus
bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat
kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan
merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri
sendiri.
Kata “egoisme” merupakan istilah yang berasal dari
bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno – yang masih
digunakan dalam bahasa Yunani modern – ego (εγώ) yang berarti “diri” atau
“Saya”, dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan
demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme
filosofis.
Contoh Kasus
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan
perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar
dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit
macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan
korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang
terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa
dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat
keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu
terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak
dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat
kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan
keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak
kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan
keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam
laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh
akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak
penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan
adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet
senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak
penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar
banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang
menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan
mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan.
Analisis Dari Kasus Tersebut :
Seorang akuntan publik seharusnya tidak boleh membuat
laporang keuangan yang secara disengaja menguntungkan satu pihak. Bukti yang
terdapat dalam kasus ini yaitu ada empat kegiatan data laporan keuangan yang
tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Akibat dari
pelanggaran etika profensi akuntansi tersebut semakin tipisnya kepercayaan
masyarakat umum untuk menggunakan jasa akuntan publik yang dapat membuat
laporan secara jujur dan terpercaya.
BAB 2 Lingkungan
Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika
I. Lingkungan bisnis
yang mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah
bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan
itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan
perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan,
bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik
usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku
karyawan yang dapat sinyal masalah.
1. Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana
karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari
sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap
karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang
diberikan kepada karyawan. “Nada di atas” sering digunakan untuk menggambarkan
budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi
lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan
ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.
2.
Ekonomi Lokal
Melihat seorang
karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika
pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih
bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat
yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas
tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang
lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan,
bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong
untuk melakukan yang lebih baik.
3.
Reputasi Perusahaan
dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang
bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi
perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang
atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai
harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan
banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa
karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
4.
Persaingan di
Industri
Tingkat daya saing
dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan,
terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam
lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok
dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak
pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak
masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka
menyisihkan untuk mengejar uang.
II. Kesaling –
tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Alam telah mengajarkan kebijaksanaan tentang betapa
hubungan yang harmonis dan kesalingtergantungan itu adalah amat penting. Bumi
tempat kita berpijak, masih setia bekerja sama dan berkolaborasi dalam tim dan
secara tim dengan planet-planet lain, namun penghuninya kebanyakan telah
berjalan sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah di bumi, merasa sudah
tidak membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah kesalingtergantungan yang dibina,
melainkan ketergantungan yang terus diusung.
Kesalingtergantungan bekerja didasarkan pada relasi
kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerjasama, bergotong-royong dengan
sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan tercipta sebuah gotong-royong
jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan diri dibanding yang lain, entah
itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dsb.
Negara telah dikuasai oleh jenis manusia yang memiliki
mentalitas pedagang. Pucuk kekuasaan telah disulap menjadi lahan bisnis, dimana
dalam dunia bisnis maka yang dikenal adalah tuan dan budak, majikan dan buruh.
Dalam hal ini, yang tercipta adalah iklim ketergantungan, bukan
kesalingtergantungan.
Di negara lain, kelas proletar yang dahulu
diperjuangkan, toh setelah meraih kekuasaan, pada gilirannya ia menjelma
menjadi kelas yang istimewa, yang rigid terhadap kritik. Hukum diselewengkan,
dan bui menjadi jawaban praktis bagi para oposan. Proletar melakukan kesalahan
yang sama dengan borjuis yang dilawannya habis-habisan.
Di abad yang lalu, orang-orang Eropa yang berasal dari
Belanda, Inggris, Spanyol dan Portugis mengunjungi Asia termasuk negeri ini
muasalnya bertujuan untuk berdagang dengan penduduk setempat. Mereka melakukan
kerjasama bisnis dengan penduduk lokal dan beberapa elit penguasa. Pada mulanya
mereka menikmati peran sebagai partnerbisnis, lambat laun peran ini dianggap
tidak lagi menarik. Mereka pun berubah menjadi majikan, dan kelak menjajah dan
memperbudak bangsa ini hingga ratusan tahun untuk mempertahankan posisi itu dan
menciptakan ketergantungan penduduk lokal kepada mereka.
Perbudakan adalah sesuatu yang tidak alami, menyalahi
takdir sebagai manusia. Setiap manusia berhak atas kebebasan. Namun pola
perbudakan semacam itu kiranya tidak lekang oleh zaman, meski bentuknya diubah
sedikit supaya lebih beradab.
Keadaan demikian menciptakan kericuhan di dalam
masyarakat akibat hiperregulasi, karena tingkat kepatuhan masyarakat menurun.
Keamanan menjadi barang yang mahal. Kepergian para investor karena merasa tidak
aman memperparah perekonomian Indonesia. Dalam keadaan collapse akhirnya kita
memiliki ketergantungan yang tinggi kepada negara luar.
III. Kepedulian
pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki
oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu
terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku
bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang
berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu
mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat
sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat
di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan
keterampilan, dll.
IV. Perkembangan
dalam etika bisnis
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan
atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis
dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis
, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit
adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis
sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat
fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif
sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun
1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat
nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis
telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang
yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada
universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh
manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian
institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.
Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi
terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis.
Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian
khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha
indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
V. Etika bisnis dan
Akuntan
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok,
merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan
bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan
tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai
shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka
hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap
berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
Contoh Kasus Sebagai
Pelaku Bisnis
Pada tahun 1990 an, bahwa Enron adalah perusahaan yang
sangat bagus dan pada saat itu perusahaan menikmati booming industri energi dan
saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang begitu besar dan
memiliki jaringan yang luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur
transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan data yang ada dari
skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring
dengan booming industri energi, akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy
merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya
adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan
sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya
baik tersebut, karena melakukan penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan
Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian kolaps pada tahun 2001.
Analisis Dari Kasus Tersebut :
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu
1.
Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai
sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis
beroperasi.
2.
Korporasi
Permasalahan
korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan.
3.
Individu
Permasalahan
individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu
tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas
keputusan, tindakan dan karakter individual.
BAB 2 Lingkungan
Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika
I. Lingkungan bisnis
yang mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah
bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan
itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan
perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan,
bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik
usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku
karyawan yang dapat sinyal masalah.
5. Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana
karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari
sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap
karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang
diberikan kepada karyawan. “Nada di atas” sering digunakan untuk menggambarkan
budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi
lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan
ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.
6.
Ekonomi Lokal
Melihat seorang
karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika
pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih
bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat
yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas
tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang
lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan,
bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong
untuk melakukan yang lebih baik.
7.
Reputasi Perusahaan
dalam Komunitas
Persepsi karyawan
tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat
mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya
dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah
kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar
masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan
perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
8.
Persaingan di
Industri
Tingkat daya saing
dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan,
terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam
lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok
dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak
pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak
masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka
menyisihkan untuk mengejar uang.
II. Kesaling –
tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Alam telah mengajarkan kebijaksanaan tentang betapa
hubungan yang harmonis dan kesalingtergantungan itu adalah amat penting. Bumi
tempat kita berpijak, masih setia bekerja sama dan berkolaborasi dalam tim dan
secara tim dengan planet-planet lain, namun penghuninya kebanyakan telah
berjalan sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah di bumi, merasa sudah
tidak membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah kesalingtergantungan yang dibina,
melainkan ketergantungan yang terus diusung.
Kesalingtergantungan bekerja didasarkan pada relasi
kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerjasama, bergotong-royong dengan
sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan tercipta sebuah gotong-royong
jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan diri dibanding yang lain, entah
itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dsb.
Negara telah dikuasai oleh jenis manusia yang memiliki
mentalitas pedagang. Pucuk kekuasaan telah disulap menjadi lahan bisnis, dimana
dalam dunia bisnis maka yang dikenal adalah tuan dan budak, majikan dan buruh.
Dalam hal ini, yang tercipta adalah iklim ketergantungan, bukan
kesalingtergantungan.
Di negara lain, kelas proletar yang dahulu
diperjuangkan, toh setelah meraih kekuasaan, pada gilirannya ia menjelma
menjadi kelas yang istimewa, yang rigid terhadap kritik. Hukum diselewengkan,
dan bui menjadi jawaban praktis bagi para oposan. Proletar melakukan kesalahan
yang sama dengan borjuis yang dilawannya habis-habisan.
Di abad yang lalu, orang-orang Eropa yang berasal dari
Belanda, Inggris, Spanyol dan Portugis mengunjungi Asia termasuk negeri ini
muasalnya bertujuan untuk berdagang dengan penduduk setempat. Mereka melakukan
kerjasama bisnis dengan penduduk lokal dan beberapa elit penguasa. Pada mulanya
mereka menikmati peran sebagai partnerbisnis, lambat laun peran ini dianggap
tidak lagi menarik. Mereka pun berubah menjadi majikan, dan kelak menjajah dan
memperbudak bangsa ini hingga ratusan tahun untuk mempertahankan posisi itu dan
menciptakan ketergantungan penduduk lokal kepada mereka.
Perbudakan adalah sesuatu yang tidak alami, menyalahi
takdir sebagai manusia. Setiap manusia berhak atas kebebasan. Namun pola
perbudakan semacam itu kiranya tidak lekang oleh zaman, meski bentuknya diubah
sedikit supaya lebih beradab.
Keadaan demikian menciptakan kericuhan di dalam
masyarakat akibat hiperregulasi, karena tingkat kepatuhan masyarakat menurun.
Keamanan menjadi barang yang mahal. Kepergian para investor karena merasa tidak
aman memperparah perekonomian Indonesia. Dalam keadaan collapse akhirnya kita
memiliki ketergantungan yang tinggi kepada negara luar.
III. Kepedulian
pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki
oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu
terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku
bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang
berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu
mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat
sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap
masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian
latihan keterampilan, dll.
IV. Perkembangan
dalam etika bisnis
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan
atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis
dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis
, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit
adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika
bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa
terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan
intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri
sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun
1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat
nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis
telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di
Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy
pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh
manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian
institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.
Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi
terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis.
Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian
khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha
indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
V. Etika bisnis dan
Akuntan
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok,
merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan
bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan
tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai
shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka
hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap
berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
Contoh Kasus Sebagai
Pelaku Bisnis
Pada tahun 1990 an, bahwa Enron adalah perusahaan yang
sangat bagus dan pada saat itu perusahaan menikmati booming industri energi dan
saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang begitu besar dan
memiliki jaringan yang luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur
transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan data yang ada dari
skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring
dengan booming industri energi, akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy
merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya
adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan
sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya
baik tersebut, karena melakukan penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan
Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian kolaps pada tahun 2001.
Analisis Dari Kasus Tersebut :
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu
4.
Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai
sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis
beroperasi.
5.
Korporasi
Permasalahan
korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan.
6.
Individu
Permasalahan
individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu
tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas
keputusan, tindakan dan karakter individual.
BAB 3
ETHICAL GOVERNANCE
1. GOVERNANCE
SYSTEM
Good Governance
merupakan sistem tata kelola yang baik sehubung dengan pelayanan terhadap
masyarakat luas yang meliputi cara kerja, aturan, cara pengambilan keputusan
dan penerapan kepada masyarakat luas. Jadi, Governance Sytem dapat diartikan
bahwa sistem yang mengelola dengan baik sehubung dengan pelayanan terhadap
masyarakat luas.
Governance System
merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri
dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1) Commitment
on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2) Governance
Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
3) Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
4) Governance
Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan baik
dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk
mencapai hasil kinerja tersebut.
2. BUDAYA ETIKA
Budaya adalah suatu
cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang,
dan diwariskan dari generasi ke generasi. Etika adalah prinsip-prinsip dasar
pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. Jadi, budaya etika adalah suatu
cara hidup atau perilaku manusia yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan
secera top-down. Langkah-langkah penerapan :
Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen Internal :
- Perusahaan
terhadap karyawan
- Karyawan
terhadap perusahaan
- Karyawan
terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal:
- Perusahaan
terhadap pelanggan
- Perusahaan
terhadap pemegang saham
- Perusahaan
terhadap masyarakat
Penerapan Budaya Etika
- Program
Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan
agar melaksanakan corporate credo.
Contoh : audit etika
Kode Etik Perusahaan
- Lebih
dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut
dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh : IBM membuat
IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
3. MENGEMBANGAKN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
"Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk
komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian
dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan
organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu
dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai
pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan
perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak
terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang
baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah
dan cepat.
4. KODE
PERILAKU KORPORASI
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu
dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman
perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan
semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga
menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (Code of
Conduct) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika
bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu
perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki
kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Pembentukan citra
yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin
pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan
perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan
standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku
bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan
dalam code of conduct. Manfaat Code of Conduct antara lain :
- Menciptakan
suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan
- Membentuk
karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan
sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan
- Sebagai
pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan
jabatan setiap individu dalam perusahaan
- Sebagai
acuan terhadap penegakan kedisiplinan
- Menjadi
acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
5. EVALUASI TERHADAP KODE
PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
1) Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan
2) Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Contoh Kasus BAB 3
Kasus
Bernard Madoff, yang mengguncangkan dunia ketika ia diberitakan menyerahkan
diri dan mengaku bahwa telah melakukan fraud sebesar 50 miliar atau setara
dengan Rp550 trilyun, yang menjadikannya fraud terbesar sepanjang sejarah.
Skema penipuan yang dilakukan Madoff ini adalah berupa skema investasi, dimana
ia menjanjikan return tertentu bagi investornya. Padahal kenyataannya,
investasinya tidak menguntungkan, dan serupa dengan sistem money game atau gali
lubang tutup lubang, dimana investor dibayar dengan setoran dari investor baru.
Pihak
yang menjadi korban Madoff tidak tanggung-tanggung, yakni institusi-institusi
finansial seperti HSBC, Fortis, BNP Paribas, Royal Bank of Scotland yang
terpaksa menelan kerugian miliaran Dollar dari fraud ini. Mengapa ini bisa
terjadi? Hal ini terjadi karena kepercayaan terhadap figur dan reputasi
seseorang (Madoff) menjadikan banyak institusi lalai melakukan manajemen risiko
terhadap investasinya.
Kemudian
Satyam, yang dijuluki dengan Enron India, karena kasus yang mirip, yakni
melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan, mulai dari melaporkan
pendapatan yang jauh lebih besar dari aktual, pencatatan kas yang sebagian
besar fiktif, serta pengakuan utang yang jauh lebih kecil. Kasus ini merupakan
contoh absennya good corporate governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan
regulator.
BAB 4 Perilaku Etika dalam
Profesi Akuntansi
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa
audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
A. Akuntansi Sebagai Profesi
dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagaipendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan
sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus
berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu
profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis.
Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi
berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan
materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai
lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis
jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah
kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang
dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau
bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi 4
golongan, yakni:
1.
Akuntan Publik
(Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.
Akuntan Intern
(Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan
intern.
3.
Akuntan Pemerintah
(Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
B. Jenis-jenis Profesi Akuntansi yang ada antara lain
:
1.
Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan
pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum.
2.
Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen
bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada
sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4.
Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada
suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5.
Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan
oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6.
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
7.
Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan
oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak
tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif
tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas
sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya
sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Masyarakat pada
umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam
bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang
atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam
perusahaan.
· Prinsip
Etika Akuntan
Kode etik akuntan
Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53).
· Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
· Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
· Integritas
Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
· Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
· Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
· Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
· Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
· Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
C. Peranan Etika Dalam Profesi
Akuntansi
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Profesi akuntan publik
memiliki peranan bagi masyarakat yaitu memberikan informasi dan meningkatkan
mutu informasi yang dihasilkan bagi masyarakat/ pengambil keputusan. Salah satu
karakteristik pokok profesi akuntansi, diantaranya adalah jasa yang sangat
penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen
moral yang tinggi dan profesionalisme. Masyarakat/pengambil keputusan sering
kali menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang
tinggi. Oleh karena itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau
standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya
yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya. Dalam hal inilah standar etika diperlukan bagi profesi
akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dalam
menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan dan independensi seorang
akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan masyarakat pengguna informasi.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interpretasi Aturan
Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
1.
Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
1.
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
2.
Jasa Atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure).
3.
Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan
kriteria yang telah ditetapkan.
4.
Jasa non assurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang
disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
1.
Prinsip Etika,
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.
Aturan Etika,
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
3.
Interpretasi Aturan
Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang
sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun
mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat,
jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan
tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari
sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk
menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga
masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
1.
Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi /Auditing
2.
Integritas : Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
3.
Kerjasama : Mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
4.
Inovasi : Pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
5.
Simplisitas : Pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
BAB 5 KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode etik profesi akuntansi
adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik
profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya
kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
- KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan
perilaku professional adalah :
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi
cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta
benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif.
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama
dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
- Memberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Prinsip kejujuran meluas ke
masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
- PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
- Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua
bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules):
Dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitif.
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung
jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
- Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik
publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
- Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Prinsip Etika disahkan oleh
Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut
adalah:
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas
dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik.
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat
atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang – undangan yang relevan.
- ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika:
- Kebutuhan Individu
- Tidak Ada Pedoman
- Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi
dan Tak Dikoreksi
- Lingkungan Yang Tidak Etis
- Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum
adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis Etika
- Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- Etika khusus atau etika terapan yang berlaku
khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku yang
etis
Hindari pelanggaran etika yang
terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka
panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan
sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang
baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
BAB 6
ETIKA DALAM AUDITING
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
· Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
· Sistem
Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
· Bukti
Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
· Pengendalian
Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
· Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan
untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
· Independensi
sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
· Independensi
penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
· Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
· Independensi
profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB 7 ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis
adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang
sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun
pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya
keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan
tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di
masyarakat.
Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah
pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak
hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di
luar negeri. Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting
untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan
hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan,
masyarakat dan pegawai.
1. ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain
itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau
kode etik akuntan meliputi :
1. Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut
3. Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta
rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas.
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun
mengumpulkan informasi data.
5. Kerahasiaan.
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di
dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6. Kompetensi.
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan
yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
2. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan
sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap
mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis
tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri
diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara
yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya.
Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan
Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi
yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab
sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan public
3. KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi
dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat
kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik
yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya
akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada
regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya
pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila
keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan,
profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri
ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU
Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana
akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia
akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70
persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan
publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan
perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga
mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian
nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan
pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam
pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja
secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah
Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu
kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan
keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan
keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik
dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian
Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
4. REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan
di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi
akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan
standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI
terdiri dari:
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan
perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi
tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas
dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada
klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik
lain.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan
Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi
tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh
para anggota dan pimpian KAP.
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode
etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran
standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode
etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan
salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu:
1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik
yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres
ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode
etik saat ini.
2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
5.PEER REVIEW
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi
yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan.
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja
dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi
CONTOH KASUS
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung
malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di
Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk
biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen,
anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula
US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker
rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung
risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia
menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan
tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya
sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
BAB 11 Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi
Menajemen
Akuntan manajemen
mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana
tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para
akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis
(Anshori,2002).
Dalam hubungannya dengan kesadaran etika, disebutkan bahwa masalah ini
seringmencuat sebagai salah satu persoalan yang sering menghinggapi akuntan
lokal. Menurut Sri Mulyani seperti dikutip dari Islahuddin dan Soesi (2002)
menyatakan bahwa akuntan lokalsudah terbiasa dengan kondisi hitungan seimbang,
yang dipaksa melindungi perusahan klien dari kebobrokan keuangan. Akibatnya
dengan adanya kesadaran etis yang rendah member gambaran kekurangsiapan akuntan
lokal menghadapi pasar global.Untuk itu perlu lagi bagi para akuntan
manajemen maupun para lulusan jurusanakuntansi yang kelak mengambil profesi
sebagai akuntan akuntan manajemen untuk meninjau standar etika bagi akuntan
manajemen yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants, agar
menampilkan karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga
profesionalismenya di era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan
Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management Accountants).
1. Tanggung Jawab Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi
Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang
keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan
bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan
pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan
untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak
external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat
digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam
pengambilan keputusan.
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan
IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat
dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang
wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang
berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer
atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem
perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara
yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi
historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara
terbaik untuk bertindak.
Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan
aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan
mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada
cara-cara yang diharapkan.
Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan
yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan
prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
2. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity
of Management Accountant
a. Competance (Kompetensi)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
Mempertahankan tingkat yang sesuai kompetensi profesional
oleh pembangunan berkelanjutan pengetahuan dan keterampilan.
Lakukan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar
teknis.
Menyiapkan laporan lengkap dan jelas dan rekomendasi setelah analisis yang
tepat informasi yang relevan dan dapat diandalkan
b. Confidentiality (Kerahasiaan)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
Menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang
diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan, kecuali hukum wajib
untuk melakukannya.
Menginformasikan bawahan yang sesuai mengenai kerahasiaan informasi yang
diperoleh dalam pekerjaan mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin
pemeliharaan kerahasiaan
Menahan diri dari menggunakan atau muncul untuk menggunakan informasi rahasia
yang diperoleh dalam pekerjaan mereka untuk keuntungan tidak etis atau ilegal
baik secara pribadi atau melalui pihak ketiga.
c. Integrity (Kejujuran)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
• Hindari konflik aktual atau kepentingan dan menyarankan
semua pihak yang tepat dari setiap potensi konflik.
• Menahan diri dari terlibat dalam kegiatan apapun yang akan merugikan
kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya secara etis.
• Menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan mempengaruhi atau akan
muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
• Menahan diri dari aktivitas salah satu atau pasif menumbangkan pencapaian
tujuan organisasi yang sah dan etis.
• Mengenali dan dan berkomunikasi keterbatasan profesional atau kendala lain
yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari
suatu kegiatan.
• Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta menguntungkan dan
penilaian profesional atau pendapat.
• Menahan diri dari terlibat atau mendukung aktivitas apapun yang akan
mendiskreditkan profesi.
d. Objectivity (Objekivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
• Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif
• Mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang dapat diharapkan untuk
mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan, komentar, dan
rekomendasi yang disampaikan.
3. Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa
karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi
utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka
rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan
yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Whistle Blowing Internal, yaitu kecurangan dilaporkan
kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap
netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas,
kedudukan, melainkan pada nilai moral : keadilan, ketulusan, kejujuran, dan
dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
b. Whistle Blowing Eksternal, yaitu membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan
itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang
baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
4. Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan
kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar,
teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat,
Blake dan Dowd, 1999). Pihak – pihak yang terlibat di dalam proses creative
accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali
ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena
profesi ini terikat dengan aturan – aturan profesi), pemerintah, asosiasi
industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi,
penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan
pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda
pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap
pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis, yaitu :
a. Bonus Plan Hyphotesis
Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas
laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk melakukan
creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang
tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya
menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan
teknik seperti ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas
minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan batas atas atas laba yang
dihasilkan, maka manajer akan berusaha mengurangi laba sampai batas atas dan
mentransfer data tersebut pada periode yang akan datang. Perilaku ini dilakukan
karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan
bonus lagi.
b. Debt Convenant Hyphotesis
Debt Convenant Hyphotesis merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana
manajer menyikapi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya
pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya
dengan memilih kebijakan – kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya.
c. Political Cost Hyphotesis
Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah
lewat proses akuntansi. Tindakan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka
para karyawan akan melihat kenaikan laba tersebut sebagai acuan untuk
meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola
kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih.
5. Fraud Accounting
Fraudsebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan
secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan
pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang
disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang
dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan
yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
6. Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis
besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk
kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting,
untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop
dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva)
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing
yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi
terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung
yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena
kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah
irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali
dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi,
pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau
sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau
informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti
auditing workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan
jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji
yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan
yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti
seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh
karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya
peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran
terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan
terhadap penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan
transaksi tidak resmi.
Contoh Kasus
Contoh Kasus : Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission
(COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan
keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki
oleh SEC. Diantaranya adalah :
1. Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median
perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
2 Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan
tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3. Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam
kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan
hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
BAB 12 Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis Dan
Profesi
Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan
menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh
demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi
pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.Terjadinya
perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan
tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark-up, ingkar
janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber
daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh
pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak
mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis
sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnisyang
dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari
elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang
maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan
lain-lain.Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma
yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa
dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya,
baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap
masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada
pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan
itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu
antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam
hubungan langsung maupun tidak langsung.
Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika
bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh
tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan
hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya,
ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan,
karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian
yang seimbang.
1. Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan terjadi apabila perusahaan atau pemilik perusahaan berada
dalam kapasitas dan posisi yang memungkinkannya mengambil keputusan yang
menguntungkan kepentingan pribadi atau perusahaan tanpa dilandasi pertimbangan
yang adil dan objektif. Dalam kasus pebisnis menduduki posisi di pemerintahan
atau lembaga legislatif, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan yang disebut
oleh Kernaghan dan Langford sebagai self-dealing. Bagaimanapun, benturan
kepentingan tidak selalu berasal dari kapasitas atau posisi formal pelaku
bisnis dalam pemerintahan atau legislatif. Benturan kepentingan juga dapat
berasal dari kekuatan lain seperti kekuatan keuangan dan kemampuan melobi.
Banyak pelaku bisnis yang memiliki kedua hal itu meski berada di luar
pemerintahan atau lembaga legislatif. Akibatnya, mereka bukan saja dapat
terjebak dalam benturan kepentingan, namun juga perbuatan-perbuatan tercela.
Boleh jadi memang tidak selalu ada aturan formal yang khusus dibuat untuk
mencegah terjadinya benturan kepentingan. Namun terlepas dari ada atau tidaknya
aturan formal, pelaku bisnis hendaknya tidak hanya melihat benturan kepentingan
dari aspek legal formal semata. Harus pula dipertimbangkan masalah etika. Etika
pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah,
baik-buruk. Pelaku bisnis yang peduli kepada etika tidak akan melakukan
perbuatan yang melanggar hukum, menghindari tindakan-tindakan yang dapat
menimbulkan tuntutan hukum, dan menghindari tindakan-tindakan yang akan
menghancurkan citra dan reputasi pelaku bisnis. Namun di samping ketiga hal
itu, pelaku bisnis yang peduli etika juga akan menghindari perilaku yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan, termasuk dengan kekuasaan.
Ketidakpedulian terhadap etika bukan hanya akan berdampak buruk bagi
masyarakat, namun juga bagi perusahaan dan pelaku bisnis sendiri, seperti
anjloknya reputasi serta harus dikeluarkannya untuk memulihkan reputasi yang
hilang, yang seringkali amat mahal. Namun yang paling sulit dikembalikan adalah
hilangnya kepercayaan publik terhadap segala tindakan yang dilakukan pelaku
bisnis di masa depan.
2. Etika Dalam Tempat Kerja
Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis
Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan
pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan
kegiatanekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat.
Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati
setiap pribadi. Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung
dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan
diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan
menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian
memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga
insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai
adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari
kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak
etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih
kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan
sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika
dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan
menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk
saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra
negatifdari pihak konsumen.
2. Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur
hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak
bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3. Etika dalam hubungan dengan public
Hubungan dengan publik harus di jaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara
hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi,
lingkungan hidup.
3. Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan
kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya
perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu
melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan
pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan
sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai
kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan,
mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang
tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu
(masalah budaya).
Jadi ketika perusahaan berskala Internasional yang sudah pasti memiliki banyak
karyawan membuat suatu kebijakan yang kemudian nantinya dilaksanakan oleh
karyawannya, semakin lama waktu berjalan maka kebiasaan tersebut menjadi suatu
budaya di perusahaan tersebut, maka dari itu seharusnya sebuah peusahaan
memikirkan matang-matang mengenai kebijakan yang akan diberlakukan agar tidak
menimbulkan budaya yang tidak baik bagi perusahaan tersebut.
4. Akuntabilitas Sosial
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1. Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi
masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan
produksi suatu perusahaan
2. Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap
lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social
auditing.
3. Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan
suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial
suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu
kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas
tiga langkah, diantaranya:
a. Menentukan biaya dan manfaat social
Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya sosial.
Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa jenis
standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara
spesifik.
b. Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat saat aktivitas yang menimbulkan
biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi
c. Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.
Tanggung Jawab Sosial Bisnis dunia bisnis hidup ditengah-tengah masyarakat,
kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada
suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh bisnis. Banyak kritik dilancarkan
oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang memperhatikan lingkungan.
5. Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang
dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya
terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan
mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan
demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk.
Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran,
kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Aspek
dalam Penyusunan Rencana Bisnis. Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita
perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan
untuk menghadapi :
1. Situasi darurat (emergency response),
2. Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
3. Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery),
4. Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
5. Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
6. Manajemen krisis (crisis management).
Penanganan Krisis pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan
perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama
adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian
menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang
berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan
informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada
pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan
dengan krisis yang terjadi.
Contoh Kasus :
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga
menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung
malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di
Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya
jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula
US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker
rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung
risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa :
Pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur
karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan
publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif